Sabtu, 09 Januari 2010

Konsolidasi Bank Marak 2010




Sejumlah bank dihadapkan pada pilihan merger, menjual saham, atau menambah modal tahun 2010. Itu karena pengujung 2010 merupakan batas akhir kewajiban pemenuhan modal minimum Rp 100 miliar dan kebijakan kepemilikan tunggal atau single presence policy.

Bank-bank yang modalnya masih dibawah Rp 100 miliar pada akhir tahun 2009 dan pemegang sahamnya kesulitan menyetor modal tambahan sudah harus pasang ancang-ancang mencari pasangan merger atau mencari investor lain.

Direktur Biro Riset Infobank Eko B Supriyanto, Minggu (3/1) di Jakarta, mengatakan, hingga akhir 2009 diperkirakan ada delapan bank yang modalnya masih dibawah Rp 100 miliar. Lebih baik dibandingkan dengan akhir 2008 yang masih 20 bank. Total bank umum yang beroperasi di Indonesia mencapai 123 bank.

Sementara itu, bank-bank yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali yang sama juga masih banyak. Bank UOB Buana dan UOB Indonesia, yang sama-sama dikendalikan UOB Singapura, sudah menyatakan akan merger tahun 2010. Bank-bank BUMN yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, besar kemungkinan akan membentuk holding company atau meminta penundaan. Bank OCBC Nisp dengan OCBC Indonesia juga terkena ketentuan single presence policy, tetapi belum menyatakan secara resmi apa langkah yang ajan diambil.

Eko mengatakan, dari berbagai pilihan, merger tampaknya akan menjadi pilihan terakhir bagi bank-bank yang modalnya masih dibawah Rp 100 miliar. "Pemegang saham kemungkinan akan memilih menjual sahamnya ketimbang merger, pemegang saham kemungkinan akan memilih menjual sahamnya ketimbang merger.


Sumber: Harian Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar